**Tulisan ini tidak dimaksudkan untuk menolak peningkatan kesejahteraan hakim. Sebaliknya, kesejahteraan hakim merupakan bagian penting dari penguatan independensi peradilan. Namun, sebagai bagian dari sistem peradilan pidana yang saling terhubung, kebijakan kesejahteraan aparat penegak hukum idealnya juga dibaca secara menyeluruh, proporsional, dan berkeadilan bagi seluruh unsur penegak hukum.**
Baru-baru ini, ruang publik kembali diwarnai oleh pernyataan pemerintah. Saat berpidato dalam acara penyerahan denda administratif dan lahan kawasan hutan yang justru digelar di Kantor Kejaksaan Agung pada 13 Mei 2026, Presiden menyampaikan mengenai pentingnya memperkuat kesejahteraan hakim sebagai langkah strategis untuk menjaga independensi peradilan dan mencegah praktik korupsi. Pemerintah sebelumnya telah mengumumkan kenaikan gaji hakim hingga 280 persen, dan belakangan kembali menegaskan rencana penyediaan rumah jabatan bagi hakim. Kebijakan tersebut tentu patut diapresiasi, sebab hakim memegang posisi yang sangat vital dalam negara hukum: memeriksa, mengadili, dan memutus perkara dengan merdeka, jujur, dan bebas dari intervensi.
Namun, apresiasi terhadap kebijakan tersebut tidak boleh menghentikan kita untuk mengajukan pertanyaan yang lebih mendasar: apakah penguatan kesejahteraan penegak hukum cukup hanya diberikan kepada satu institusi di ujung proses peradilan?
Pertanyaan ini penting karena keadilan tidak pernah bekerja secara individual. Keadilan tidak lahir hanya dari palu hakim. Ia lahir dari rangkaian proses yang panjang, mulai dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan, persidangan, hingga pelaksanaan putusan. Dengan kata lain, keadilan adalah hasil kerja sistemik dari seluruh aparat penegak hukum.
Keadilan Bukan Produk Tunggal, Melainkan Kerja Ekosistem
Dalam sistem peradilan pidana, terdapat mata rantai yang saling terhubung. Kepolisian dan KPK bekerja pada tahap penyelidikan dan penyidikan. Kejaksaan bekerja pada tahap penuntutan, pengendalian perkara, pelaksanaan putusan, serta dalam fungsi tertentu juga menjalankan peran keperdataan dan tata usaha negara. Hakim kemudian memeriksa dan memutus perkara di pengadilan.
Artinya, kualitas keadilan sangat ditentukan oleh kekuatan seluruh mata rantai tersebut. Apabila satu mata rantai diperkuat, tetapi mata rantai lain dibiarkan rapuh, maka sistem tetap berpotensi gagal menghasilkan keadilan yang utuh.
Hakim yang sejahtera dan independen tentu merupakan kebutuhan. Namun, penyidik yang berintegritas, jaksa yang kuat secara profesional, petugas pemasyarakatan yang aman dari tekanan, serta aparatur peradilan yang bekerja dalam kondisi layak juga merupakan kebutuhan yang sama pentingnya.
Sebab perkara yang baik tidak tiba-tiba muncul di meja hakim. Ia lahir dari proses penyidikan yang cermat, konstruksi perkara yang kuat, pembuktian yang sah, dakwaan yang tepat, tuntutan yang objektif, serta administrasi peradilan yang tertib.
Maka, apabila negara hanya memperkuat kesejahteraan hakim dengan alasan mencegah suap, tetapi tidak secara paralel memperkuat kesejahteraan aparat penegak hukum lainnya, maka yang terjadi bukan penyelesaian masalah secara menyeluruh, melainkan hanya pemindahan titik rawan.
Bahaya Perpindahan Titik Korupsi
Korupsi dalam penegakan hukum tidak selalu terjadi di ruang sidang. Ia bisa muncul sejak tahap awal perkara. Di tahap penyidikan, perkara dapat dilemahkan, dihentikan, atau diarahkan secara tidak objektif. Di tahap penuntutan, konstruksi dakwaan dapat dibuat tidak maksimal, alat bukti tidak dioptimalkan, atau tuntutan disusun tidak sebanding dengan kesalahan pelaku.
Inilah yang perlu dipahami: apabila hanya hakim yang diperkuat kesejahteraannya, sementara aparat lain dalam rantai penegakan hukum tetap berada dalam tekanan beban kerja, risiko, dan kesejahteraan yang tidak seimbang, maka pelaku kejahatan bisa saja menggeser target intervensinya.
Bila pintu di pengadilan semakin sulit ditembus, bukan tidak mungkin tekanan dan godaan berpindah ke tahap penyidikan atau penuntutan. Akibatnya, perkara yang seharusnya masuk pengadilan dapat menjadi lemah sejak awal. Hakim yang bersih pun akhirnya hanya memeriksa perkara yang sejak hulunya sudah tidak utuh.
Di sinilah letak masalahnya. Negara tidak cukup hanya memperkuat pagar di bagian akhir, sementara pintu-pintu awal tetap terbuka terhadap tekanan, godaan, dan intervensi.
Risiko dan Beban Kerja APH Tidak Bisa Dipandang Sebelah Mata
Aparat penegak hukum di luar hakim juga memikul risiko yang besar. Polisi, jaksa, penyidik KPK, petugas pemasyarakatan, dan aparatur pendukung lainnya sering berhadapan langsung dengan pelaku kejahatan, jaringan kriminal, tekanan sosial, tekanan politik, hingga ancaman fisik.
Dalam banyak perkara, aparat penegak hukum bekerja sejak tahap paling awal, ketika fakta masih kabur, saksi belum terbuka, bukti belum lengkap, dan tekanan mulai muncul. Mereka tidak hanya bekerja di balik meja, tetapi juga turun ke lapangan, menghadapi konflik kepentingan, dan memikul tanggung jawab administratif maupun moral atas setiap tindakan hukum yang diambil.
Karena itu, membangun narasi bahwa kesejahteraan hakim adalah satu-satunya fondasi integritas penegakan hukum akan terasa kurang lengkap. Integritas peradilan bukan hanya bergantung pada hakim, melainkan juga pada seluruh aparatur yang membuat perkara itu sampai ke ruang sidang dengan benar.
Masalahnya Bukan Hakim Sejahtera, Tetapi Ketimpangan Kebijakan
Tulisan ini tidak dimaksudkan untuk menolak peningkatan kesejahteraan hakim. Justru sebaliknya, kesejahteraan hakim memang penting dan layak diperjuangkan. Hakim tidak boleh berada dalam kondisi yang membuat independensinya mudah diganggu oleh tekanan ekonomi.
Namun, yang perlu dikritisi adalah apabila kebijakan kesejahteraan penegak hukum dirancang secara parsial, komunikasinya terlalu glorifikatif, dan tidak disertai peta jalan yang adil bagi aparat penegak hukum lainnya.
Keadilan dalam kebijakan publik tidak hanya dilihat dari niat baiknya, tetapi juga dari proporsionalitasnya. Apabila satu institusi memperoleh lompatan kesejahteraan yang sangat besar, sementara institusi lain yang sama-sama bekerja dalam sistem peradilan tidak mendapat perhatian sebanding, maka akan muncul pertanyaan mengenai rasa keadilan internal dalam tubuh penegakan hukum itu sendiri.
Moral aparatur juga bagian dari modal institusional. Ketika negara memberikan perhatian besar kepada satu profesi, tetapi tidak menjelaskan bagaimana nasib profesi lain yang berada dalam ekosistem yang sama, maka yang muncul bukan sekadar rasa iri. Yang muncul adalah pertanyaan tentang desain besar reformasi penegakan hukum.
Komunikasi Publik Harus Peka terhadap Kondisi Ekonomi Rakyat
Selain substansi kebijakan, aspek komunikasi publik juga perlu diperhatikan. Dalam situasi ekonomi yang penuh tekanan, pernyataan mengenai kenaikan gaji hingga ratusan persen tentu mudah menimbulkan reaksi publik.
Saat ini, masyarakat menghadapi berbagai tekanan ekonomi: daya beli kelas menengah melemah, biaya hidup meningkat, dan nilai tukar Rupiah sempat berada dalam tekanan. Beberapa pemberitaan ekonomi juga mencatat kekhawatiran terhadap pelemahan daya beli dan tekanan terhadap kelas menengah Indonesia.
Dalam konteks demikian, komunikasi mengenai kenaikan kesejahteraan aparatur negara seharusnya dilakukan dengan sangat hati-hati. Negara boleh dan memang perlu meningkatkan kesejahteraan aparat penegak hukum. Namun, cara menyampaikan kebijakan tersebut harus memperhatikan perasaan masyarakat yang sedang berjuang memenuhi kebutuhan hidup.
Apalagi, masih banyak profesi pelayanan publik lain yang juga memikul beban besar: guru, tenaga kesehatan, staf administrasi pengadilan, aparatur pemasyarakatan, tenaga honorer, dan aparatur negara di level bawah yang kesejahteraannya belum ideal.
Karena itu, persoalannya bukan semata-mata “boleh atau tidak hakim sejahtera”. Persoalannya adalah bagaimana negara memastikan bahwa kebijakan tersebut dipahami sebagai bagian dari reformasi sistemik, bukan sebagai privilese eksklusif satu kelompok.
Gaji Tinggi Bukan Satu-Satunya Obat Antikorupsi
Kenaikan kesejahteraan memang dapat menjadi salah satu instrumen pencegahan korupsi. Aparat yang hidup layak memiliki ruang lebih besar untuk bekerja dengan tenang dan menjaga martabat profesinya. Namun, kesejahteraan bukan jaminan mutlak lahirnya integritas.
Korupsi tidak selalu terjadi karena kemiskinan. Dalam banyak kasus, korupsi justru lahir dari keserakahan, lemahnya pengawasan, budaya impunitas, konflik kepentingan, dan minimnya konsekuensi yang benar-benar menjerakan.
Karena itu, peningkatan kesejahteraan harus dibarengi dengan pengawasan yang kuat, transparansi administrasi perkara, sistem promosi yang objektif, evaluasi kinerja yang terukur, perlindungan terhadap aparat yang berintegritas, serta sanksi tegas terhadap oknum yang menyalahgunakan kewenangan.
Negara tidak boleh berhenti pada logika sederhana: “naikkan gaji, maka korupsi selesai.” Formula itu terlalu dangkal untuk masalah yang sangat kompleks.
Yang dibutuhkan adalah kombinasi antara kesejahteraan, pengawasan, akuntabilitas, budaya integritas, dan kepemimpinan institusional yang kuat.
Menuju Roadmap Kesejahteraan APH yang Adil dan Proporsional
Solusi yang paling rasional adalah menyusun peta jalan kesejahteraan aparat penegak hukum secara menyeluruh. Roadmap tersebut perlu mencakup seluruh aktor dalam sistem peradilan pidana: Kepolisian, Kejaksaan, KPK, Pengadilan, Pemasyarakatan, serta aparatur pendukung teknis dan administratif.
Peta jalan itu tidak harus berarti semua institusi menerima jumlah yang sama. Keadilan proporsional bukan berarti semua orang diperlakukan identik. Keadilan proporsional berarti setiap profesi dinilai berdasarkan beban kerja, risiko jabatan, tanggung jawab hukum, kompleksitas tugas, dan kerentanan terhadap intervensi.
Dengan pendekatan tersebut, negara dapat membangun kebijakan yang lebih adil, lebih rasional, dan lebih mudah diterima publik.
Ada beberapa prinsip yang perlu dipertimbangkan:
Pertama, berbasis risiko dan beban kerja. Aparat yang berhadapan langsung dengan perkara berisiko tinggi, kejahatan terorganisasi, korupsi besar, narkotika, terorisme, kekerasan, dan konflik sosial harus mendapat perhatian khusus.
Kedua, berbasis tanggung jawab hukum. Setiap keputusan aparat penegak hukum memiliki konsekuensi terhadap hak warga negara, kebebasan seseorang, kerugian negara, kepastian hukum, dan kepercayaan publik.
Ketiga, berbasis integritas dan kinerja. Kesejahteraan tidak boleh dilepaskan dari sistem evaluasi yang objektif. Aparat yang berprestasi dan berintegritas harus mendapat ruang penghargaan yang jelas.
Keempat, berbasis kemampuan fiskal negara. Negara harus tetap berhati-hati agar kebijakan kesejahteraan tidak menimbulkan beban fiskal yang tidak terukur, apalagi di tengah tekanan ekonomi masyarakat.
Kelima, berbasis komunikasi publik yang empatik. Pemerintah perlu menjelaskan bahwa peningkatan kesejahteraan APH bukan hadiah, bukan privilese, dan bukan kemewahan, melainkan bagian dari investasi negara untuk memperkuat keadilan.
Keadilan Harus Dibangun dari Hulu ke Hilir
Keadilan tidak bisa dibangun hanya di ruang sidang. Ia harus dijaga sejak laporan pertama dibuat, sejak penyelidikan dimulai, sejak alat bukti dikumpulkan, sejak dakwaan disusun, sejak tuntutan dibacakan, hingga putusan dijalankan.
Apabila negara ingin membangun sistem peradilan yang bersih, maka seluruh jalur itu harus diperkuat. Tidak boleh ada satu titik yang sangat kuat sementara titik lain rapuh. Tidak boleh ada satu profesi yang sangat dihargai sementara profesi lain yang bekerja dalam sistem yang sama merasa ditinggalkan.
Keadilan yang parsial akan melahirkan ketimpangan. Ketimpangan dalam tubuh penegakan hukum pada akhirnya dapat mengganggu soliditas, moral, dan efektivitas sistem itu sendiri.
Jangan Bangun Istana Keadilan di Atas Fondasi yang Timpang
Meningkatkan kesejahteraan hakim adalah langkah penting. Namun, membangun keadilan tidak cukup hanya dengan memperkuat hakim. Negara harus memandang penegakan hukum sebagai satu ekosistem besar yang saling terhubung.
Penyidik yang kuat, jaksa yang profesional, hakim yang independen, petugas pemasyarakatan yang berintegritas, serta aparatur pendukung yang sejahtera adalah fondasi dari sistem hukum yang sehat.
Keadilan tidak boleh diletakkan hanya di ujung palu hakim. Keadilan harus hidup sejak hulu sampai hilir.
Maka, kebijakan kesejahteraan aparat penegak hukum seharusnya tidak tebang pilih, tidak sekadar reaktif, dan tidak berhenti pada satu institusi. Ia harus dirancang secara sistemik, proporsional, terukur, dan peka terhadap kondisi rakyat.
Sebab pada akhirnya, negara hukum yang kuat bukan hanya ditentukan oleh hakim yang sejahtera, tetapi oleh seluruh aparat penegak hukum yang bekerja dalam sistem yang adil, bermartabat, dan bebas dari godaan korupsi.
Keadilan bukan milik satu profesi. Keadilan adalah tanggung jawab seluruh sistem.
**Tulisan ini merupakan pandangan pribadi dan keyakinan penulis dalam kerangka diskusi kebijakan publik dan tidak mewakili sikap resmi institusi mana pun.**
Oleh : Angelo Emanuel Flavio Seac

KOMENTAR