Anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun anggaran 2026 ditetapkan sebesar Rp. 335 Triliun, yang bersumber dari pos anggaran pendidikan APBN, dengan target penerima 82,9 juta. Berdasarkan data yang diperoleh, Nilai anggaran tersebut naik dibanding tahun anggara 2025 yakni sebesar Rp 71 triliun dengan target 17,9 juta penerima.
Menerapkan program MBG secara pukul rata (blanket policy) di seluruh penjuru negeri, termasuk di kota-kota metropolitan yang secara ekonomi telah mapan, berpotensi memunculkan inefisiensi anggaran. Sudah saatnya pemerintah merasionalisasi kebijakan ini dengan menjadikan wilayah Tertinggal, Terdepan, dan Terluar (3T) sebagai fokus tunggal, atau setidaknya prioritas absolut.
Episentrum Stunting Ada di Pinggiran, Bukan di Pusat Kota
Kebijakan yang efektif harus berbasis pada bukti empiris (evidence-based policy). Membedah data terbaru dari Survei Status Gizi Indonesia (SSGI) 2024, prevalensi stunting secara nasional tercatat sebesar 19,8%
Provinsi-provinsi di kawasan timur Indonesia dan wilayah kepulauan mencatatkan prevalensi yang menjadi episentrum krisis gizi. Berdasarkan data SSGI 2024, angka stunting di Papua Pegunungan menembus 40,0%, disusul oleh Nusa Tenggara Timur sebesar 34,4%, Papua Tengah sebesar 32,5%, dan Maluku sebesar 27,9%
Memaknai Keadilan Distributif: Ekuitas vs Ekualitas
Dalam diskursus hukum tata negara dan filosofi hukum, keadilan tidak boleh direduksi maknanya menjadi sekadar "sama rata" (equality). Konstitusi mengamanatkan terwujudnya keadilan sosial, yang secara doktrinal justru lebih sejalan dengan prinsip equity, yakni memberikan perlakuan, intervensi, dan hak secara proporsional berdasarkan tingkat kerentanan serta kebutuhan riil masyarakat [2].
Memberlakukan program Makan Bergizi Gratis (MBG) secara universal hingga menyentuh kawasan elit perkotaan bukan sekadar inefisiensi, melainkan sebuah anomali dalam asas tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Mendistribusikan subsidi kepada kelompok masyarakat yang sudah berdaya secara ekonomi jelas melanggar asas proporsionalitas dan asas kecermatan dalam pengelolaan keuangan negara.
Mengacu pada teori keadilan distributif John Rawls melalui konsep Difference Principle (Prinsip Perbedaan), sebuah ketidaksamaan dalam distribusi kekayaan negara justru dapat dibenarkan secara moral dan hukum, asalkan ketimpangan distribusi tersebut ditujukan untuk memberikan keuntungan maksimal bagi kelompok yang paling rentan dan tidak diuntungkan (the least advantaged).
Oleh karena itu, memfokuskan alokasi triliunan rupiah APBN murni untuk wilayah 3T adalah manifestasi nyata dari affirmative action (tindakan afirmatif) yang diakui hukum. Langkah ini memastikan bahwa sumber daya negara yang terbatas benar-benar difokuskan sebagai instrumen rekayasa sosial (law as a tool of social engineering) untuk mengangkat mereka yang terjebak di titik terendah piramida sosial, bukan sekadar membagikan "kue APBN" secara pukul rata.
Memori Institusional: Belajar dari PMTAS
Dalam diskursus tata kelola pemerintahan dan perumusan kebijakan publik, kealpaan terhadap memori institusional sering kali bermuara pada pemborosan postur APBN. Indonesia sejatinya memiliki preseden historis yang sangat relevan terkait tata kelola program gizi sekolah, yakni melalui penerbitan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 1997 tentang Program Makanan Tambahan Bagi Anak Sekolah (PMTAS) [3].
Menariknya, PMTAS pada era tersebut tidak dieksekusi sebagai blanket policy atau kebijakan pukul rata yang tanpa arah. Pemerintah secara spesifik menerapkan mekanisme penapisan (screening) berlapis. Sasaran program dibatasi secara ketat hanya untuk sekolah-sekolah dasar di luar Pulau Jawa dan Bali, serta mengerucut pada wilayah yang diklasifikasikan sebagai Desa Tertinggal (yang beririsan langsung dengan peta kemiskinan ekstrem pada masa itu).
Pembatasan lokus geografis ini bukanlah sebuah diskriminasi, melainkan cerminan rasionalitas pemerintah kala itu yang sangat menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian dalam mengelola kapasitas fiskal negara yang terbatas. Kebijakan tersebut berakar pada pemahaman fundamental bahwa instrumen keuangan negara harus dialokasikan tepat pada episentrum kerentanan gizi, bukan dibakar untuk menyubsidi wilayah perkotaan yang masyarakatnya secara ekonomi sudah mandiri.
Jika dianalisis secara komparatif, kebijakan tahun 1997 tersebut justru menunjukkan kecanggihan dalam lokalisasi target demi menjaga efisiensi anggaran. Mengingat negara di masa lalu saja sudah memahami krusialnya penapisan wilayah, memaksakan program Makan Bergizi Gratis (MBG) hari ini dalam skala nasional tanpa filter demografis dan geografis yang jelas bukan sekadar bentuk pemborosan anggaran. Lebih dari itu, ini merupakan sebuah kemunduran fundamental dalam tata kelola administrasi negara, di mana pemerintah seolah mengabaikan yurisprudensi kebijakannya sendiri dan mengorbankan ketepatan sasaran demi glorifikasi program yang populis.
Studi Komparatif: Bagaimana Negara Lain Merasionalisasi Subsidi Pangan?
Praktik terbaik (best practices) dari berbagai negara maju maupun berkembang menunjukkan satu benang merah yang sama: tidak ada program makan siang sekolah berskala nasional yang sukses dengan menggunakan pendekatan "pukul rata" tanpa mekanisme penapisan (screening). Efektivitas program sangat bergantung pada desain hukum administrasi yang mengatur ketepatan sasaran dan regulasi pengadaan.
Amerika Serikat (Means-Tested System):
Di Amerika Serikat, program National School Lunch Program (NSLP) menerapkan sistem pengujian kemampuan ekonomi (means-tested). Merujuk pada kajian kebijakan gizi anak, subsidi murni (makan gratis) hanya diberikan kepada siswa yang keluarganya berada di bawah batas kemiskinan federal (130% dari tingkat kemiskinan), sedangkan siswa dari keluarga dengan pendapatan di atas batas tersebut harus membayar dengan harga yang disubsidi sebagian atau membayar penuh [4].
Dalam konteks administrasi publik di Indonesia, memverifikasi pendapatan per kapita setiap siswa di perkotaan akan memicu kerumitan birokrasi dan rentan manipulasi data. Oleh karena itu, membatasi program secara geografis eksklusif di wilayah 3T adalah proksi administratif yang paling rasional dan terukur untuk menggantikan sistem means-tested. Secara otomatis, anggaran akan menyasar populasi dengan kerentanan tertinggi dan meminimalisasi inclusion error (subsidi salah sasaran ke kelompok mampu).Brasil : Mandat Serapan Lokal dan Desentralisasi Pengadaan Barang/Jasa
Jika Amerika Serikat memberi pelajaran tentang ketepatan sasaran, Brasil memberikan preseden tentang tata kelola pengadaan. Program Programa Nacional de Alimentação Escolar (PNAE) di Brasil diakui oleh FAO sebagai salah satu yang terbaik di dunia karena satu regulasi krusial: adanya mandat hukum yang mewajibkan minimal 30% dari anggaran program digunakan untuk membeli bahan makanan langsung dari petani keluarga lokal (bukan korporasi besar) [5].
Arah kebijakan Brasil ini adalah cetak biru yang sempurna untuk diterapkan di wilayah 3T Indonesia. Jika MBG difokuskan di 3T, pemerintah tidak boleh menggunakan paradigma Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) yang sentralistis. Menyuntikkan triliunan rupiah ke wilayah 3T melalui program ini mensyaratkan relaksasi regulasi pengadaan. APBN yang dialokasikan harus "dipaksa" melalui instrumen hukum untuk menyerap hasil tangkapan nelayan pesisir Maluku, panen telur dari peternak desa di NTT, serta karbohidrat endemik dari petani Papua. Dengan demikian, program MBG bertransformasi dari sekadar "subsidi konsumtif" menjadi katalis ekonomi sirkular yang menumbuhkan kedaulatan pangan lokal
Tinjauan Administrasi: Relaksasi Rezim PBJ sebagai Katalisator Ekonomi 3T
Fokus implementasi di wilayah 3T membawa tantangan administratif yang sangat krusial, terutama ketika berhadapan dengan rezim hukum Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) Pemerintah.
Jika pemerintah bersikeras menggunakan paradigma pengadaan konvensional yang kaku, seperti kewajiban tayang di E-Katalog, syarat legalitas badan usaha yang kompleks (NIB, sertifikat standar, pelaporan pajak), hingga proses tender sentralistis, program ini justru akan meminggirkan masyarakat lokal. Petani sagu di Papua Pegunungan atau nelayan tradisional di pesisir NTT jelas tidak memiliki infrastruktur administratif maupun literasi digital untuk mengikuti lelang pemerintah.
Oleh karena itu, implementasi MBG di 3T mutlak membutuhkan terobosan hukum administrasi. Pemerintah harus menerbitkan penyesuaian regulasi PBJ, baik melalui pasal pengecualian khusus (diskresi kebijakan afirmatif) maupun optimalisasi skema Swakelola Tipe IV. Skema Swakelola yang melibatkan Kelompok Masyarakat (Pokmas), perangkat desa, koperasi, atau gabungan kelompok tani (Gapoktan) memungkinkan penyerapan produk lokal secara maksimal tanpa terbentur birokrasi korporasi yang rigid. Pengadaan dapat dilakukan melalui mekanisme pembelian langsung dengan asas kepatutan kepada produsen riil di akar rumput.
Melalui relaksasi rezim pengadaan ini, mekanisme penyediaan bahan makanan didesain secara spesifik untuk menyerap langsung hasil tangkapan nelayan pesisir, panen telur dari peternak desa, serta sumber karbohidrat endemik seperti sagu, jagung titi, dan umbi-umbian. Dengan perputaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang langsung dieksekusi di tingkat desa, program MBG akan bertransformasi secara fundamental: bukan sekadar intervensi kesehatan publik atau beban pengeluaran negara, melainkan sebuah katalis ekonomi kerakyatan (multiplier effect) yang memutar roda kemandirian desa, membangun kedaulatan pangan lokal, dan pada akhirnya mengentaskan kemiskinan struktural di tapal batas negara.
Kesimpulan
Mengubah arah program Makan Bergizi Gratis agar eksklusif difokuskan pada wilayah 3T bukanlah sebuah langkah mundur, melainkan bentuk presisi kebijakan yang berkeadilan. Mengingat jurang ketimpangan status gizi yang sangat lebar, di mana Papua Pegunungan dan NTT masih terhimpit krisis stunting di rentang 34% hingga 40%. Data tersebut menujukkan bahwa negara wajib hadir dengan kekuatan finansial maksimal tepat di episentrum krisis tersebut.
Triliunan rupiah dana yang terselamatkan dari pemborosan subsidi di perkotaan mapan dapat direalokasikan untuk membangun ketahanan rantai pasok pangan lokal di pedalaman. Sudah saatnya pemerintah merasionalisasi ambisinya : membangun masa depan anak-anak Indonesia tidak lagi secara pukul rata dari pusat kota, tetapi diprioritaskan untuk menyelamatkan mereka yang tertinggal di pinggiran. Karena sekali lagi yang perlu di pedomani adalah suatu Negara tidak diukur dari seberapa merata ia membagikan bantuan, tetapi dari seberapa tepat ia menempatkannya.
Makan bergizi gratis bukan soal memberi semua orang, melainkan memastikan tidak ada yang tertinggal. Dan mereka yang tertinggal itu tidak berada di pusat kota melainkan di pinggiran yang selama ini luput dari perhatian.
Oleh : Angelo Emanuel Flavio Seac, S.H.,M.H
Catatan Kaki / Daftar Referensi:
[1] Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. (2025). SSGI 2024: Survei Status Gizi Indonesia Dalam Angka.
[2] Rawls, John. (1971). A Theory of Justice. Cambridge, MA: Harvard University Press.
[3] Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas). (1999). Evaluasi Pelaksanaan Program Makanan Tambahan Anak Sekolah (PMTAS) 1996-1998. Jakarta: Bappenas.
[4] [4] Food Research & Action Center (FRAC). National School Lunch Program. Tinjauan kebijakan terkait pengujian kemampuan ekonomi (means-tested) dan kelayakan subsidi silang. Dokumen pedoman tersedia pada:
[5] Food and Agriculture Organization (FAO). Dokumen Referensi Kebijakan The Brazilian School Feeding Programme (PNAE) dan Ketentuan Serapan Pangan Lokal. Tersedia pada Open Knowledge Repository FAO:
![]() |

KOMENTAR