Kelemahan dan Tantangan Dalam Implementasi UU Perlindungan Data Pribadi

SHARE:

Baca Juga :
Kelemahan dan Tantangan Dalam Implementasi UU Perlindungan Data Pribadi
Keamanan Data Pribadi menjadi sorotan publik saat ini. Foto oleh Tima Miroshnichenko via pexels.com

Undang-Undang (UU) Pelindungan Data Pribadi (PDP) yang baru saja resmi disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah disebut-sebut menjadi angin segar bagi Indonesia dalam menyelesaikan permasalahan kebocoran data pribadi.

Terlebih, UU ini disahkan di tengah fenomena serangan hacker Bjorka yang membocorkan dan menyebarluaskan data pribadi para pejabat tinggi negara di media sosial.

UU yang terdiri dari 16 Bab dan 76 Pasal ini mengatur hal-hal mendasar untuk melindungi data pribadi individual. Di antaranya, UU ini mengatur tentang hak setiap individu yang pada dirinya melekat data pribadi, ketentuan pemrosesan data pribadi serta kewajiban para pengendali data pribadi tersebut, rencana pembentukan lembaga perlindungan data pribadi, serta implementasi larangan dan sanksi.

Namun, terlepas dari pentingnya dan diperlukannya aturan ini, tetap ada beberapa kelemahan yang ditengarai akan mengancam keterbukaan terhadap informasi dan berpotensi menjadi aturan karet, seperti halnya Undang-Undang tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Ditambah lagi, hadirnya UU PDP ini juga membawa pekerjaan rumah besar bagi pemerintah untuk menyiapkan infrastruktur baru pengelolaan data seluruh masyarakat Indonesia – yang jumlahnya tentu sangat besar.

Panel pakar kami membagi analisis mereka tentang apa saja kekurangan dan kelemahan UU PDP ini yang harus diperhatikan dan dikawal oleh publik, serta apa saja tantangan yang akan dihadapi pemerintah dalam implementasinya.

Tantangan berikutnya: menyadarkan sektor swasta, badan publik dan masyarakat

Ika Karlina Idris – Associate Professor Kebijakan Publik dan Manajemen, Monash University Indonesia

Mengikuti disahkannya UU PDP ini, setidaknya ada dua pekerjaan rumah besar bagi pemerintah dalam menerapkannya.

Pertama, “harga” untuk implementasi UU PDD ini pun bisa dipastikan akan sangat mahal, karena sektor swasta dan korporasi pun akan terlibat.

Selama ini, perusahan dan badan publik seperti industri perbankan, rumah sakit, aplikasi-aplikasi layanan publik, serta lembaga atau perusahaan yang berkaitan dengan keuangan, adalah yang paling diuntungkan dari kekosongan hukum ini.

Selain mereka, platform digital, perusahaan dan badan publik yang selama ini mengumpulkan, mengelola dan menyimpan big data masyarakat tersebut sebenarnya adalah pihak yang lalai dalam melindungi data, karena mereka bisa mempelajari dan mengontrol penggunaan data kita.

Oleh karena itu, pemerintah harus fokus dulu memastikan perusahaan dan badan publik tersebut bisa benar-benar mematuhi UU PDP ini.

Kedua, pemerintah juga harus memastikan seluruh lapisan masyarakat dapat memahami aturan ini, karena jika tidak, bisa saja mereka secara tidak sengaja melanggar UU ini.

Perlu diingat bahwa masyarakat kita secara budaya termasuk dalam masyarakat kolektif, di mana konsep privasi terbilang lebih longgar dibandingkan masyarakat dalam budaya individualis. Sehingga dikhawatirkan akan banyak yang melanggar UU ini secara tidak sadar dan tidak disengaja.

Misalnya ada pihak sekolah yang menggunggah aktivitas siswa di media sosial, bisa saja secara tidak sengaja mereka melanggar UU PDP. Ini karena Pasal 4 Ayat 2 memasukkan “data anak” sebagai salah satu jenis data pribadi yang bersifat spesifik, sementara banyak masyarakat yang belum paham akan pentingnya data pribadi.

Perlu jaminan proteksi yang lebih kuat terkait data anak dan kelompok rentan

Faiz Rahman, Dosen Hukum Tata Negara dan Peneliti di Center for Digital Society (CFDS), Universitas Gadjah Mada

Walaupun kehadiran UU PDP ini sangat ditunggu-tunggu banyak kalangan, tetap masih ada banyak catatan yang perlu dikawal oleh masyarakat, salah satunya berkaitan dengan pelindungan data pribadi kelompok rentan.

UU PDP secara khusus hanya mengatur mengenai pemrosesan data pribadi anak dan penyandang disabilitas.

Seluruh data pribadi anak langsung masuk sebagai kategori data yang bersifat ‘spesifik’, merujuk pada jenis data yang cenderung sensitif dan pemrosesannya punya risiko tinggi terhadap subyek atau pemilik data pribadi – seperti data biometrik, kartu kredit, atau catatan kejahatan.

Hal ini sudah selayaknya. Anak merupakan pihak yang dianggap tidak bisa memberi persetujuan karena belum memiliki kecakapan hukum dan cenderung kurang menyadari konsekuensi pemrosesan data pribadi. UU PDP pun mengatur bahwa pemrosesan data pribadi anak harus ‘diselenggarakan secara khusus’ dan wajib mendapat persetujuan orang tua dan/atau wali anak.

Namun, lebih dari persetujuan orang tua, UU PDP belum secara tegas mengatur ‘penyelenggaraan khusus’ ini harus seperti apa. Ini membuat penyelenggara – dari media sosial hingga platform pendidikan – kurang punya standar perlindungan hukum yang jelas dalam memproses data anak dan membuka ruang penyalahgunaan data anak.

Selain itu, UU PDP pun belum mengatur standar usia yang masuk dalam klasifikasi sebagai data anak.

Hal ini perlu menjadi perhatian mengingat ada perbedaan terkait ‘usia anak’ dalam perundang-undangan di Indonesia – termasuk di UU Perlindungan Anak, UU Perkawinan, hingga Kitab Undang-Undang Hukum (KUH) Perdata. Ini dapat menimbulkan interpretasi ganda mengenai batas usia anak yang berpotensi besar disalahgunakan oleh berbagai pihak.

UU PDP juga mengatur bahwa data pribadi penyandang disabilitas diselenggarakan secara khusus dan wajib mendapatkan persetujuan mereka.

Hadirnya aturan ini patut diapresiasi. Tapi, lagi-lagi wujud atau praktik penyelenggaraannya di lapangan masih belum jelas dan perlu perhatian khusus dari pemerintah.

Terakhir, isu lain terkait kelompok rentan adalah penghapusan beberapa jenis data dari daftar data pribadi yang bersifat spesifik dari draf RUU sebelumnya – seperti orientasi seksual dan pandangan politik.

Hal ini berpotensi besar membuka ruang penyalahgunaan data untuk mendiskriminasi kelompok minoritas tertentu. Padahal, semangat pengaturan data pribadi yang bersifat spesifik adalah menghindari diskriminasi terhadap subyek data. Ditambah lagi, prinsip non-diskriminasi juga tidak masuk sebagai salah satu asas dalam pelindungan data pribadi di UU PDP.

Ditunggu: lembaga pengawas data yang kuat dan independen

Derry Wijaya Associate Professor Data Science Program, Monash University Indonesia

Terlepas apapun kelemahannya, UU PDP ini merupakan langkah awal yang baik dari segi pengembangan kebijakan mengenai keamanan siber di Indonesia. Perihal penegakan hukumnya akan efektif atau tidak bergantung pada implementasinya.

Sebagaimana diketahui, Indonesia hanya berada di ranking ke 83 dari 160 negara dari segi Indeks Keamanan Siber Nasional (National Cyber Security Index) karena kurangnya pengembangan kebijakan mengenai keamanan siber, tidak adanya otoritas yang berwenang untuk melakukan pengawasan terhadap pengendali dan prosesor data mengenai persyaratan keamanan siber, dan tidak adanya manajemen krisis untuk menghadapi insiden keamanan siber.

Kini, UU PDP Pasal 58 hingga Pasal 60 telah mengatur tentang pembentukan lembaga baru untuk mengawasi pengendalian dan pemrosesan data.

Lembaga yang nantinya akan dibentuk ini harus independen dari kementerian karena UU PDP berlaku tidak hanya untuk sektor privat dan perorangan tapi juga badan publik.

Lembaga itu juga harus secara teratur memberikan bukti bahwa pelaksanaan kebijakan keamanan siber sudah terimplementasikan secara efektif melalui audit, dokumentasi, atau laporan khusus, serta harus menjamin bahwa hak-hak pemilik data terpenuhi – termasuk dalam mengatur pemberian persetujuan (consent management) dari pemilik data ke pengendali data.

Seandainya terjadi insiden siber yang menyebabkan kegagalan perlindungan data pribadi, lembaga otoritas ini sudah harus mempunyai manajemen krisis yang jelas, seperti mempunyai jalur yang jelas bagi pemilik data untuk dapat memulihkan keamanan data pribadinya dan untuk menuntut atau menerima ganti rugi atas pelanggaran keamanan terhadap data pribadinya.

Jangan sampai jika terjadi insiden siber berikutnya, masyarakat dibiarkan kebingungan apa yang harus dilakukan selanjutnya untuk memulihkan keamanan data mereka.The Conversation

Penulis : Luthfi T. Dzulfikar, Editor Pendidikan + Anak Muda, The Conversation dan Nurul Fitri Ramadhani, Editor Politik + Masyarakat, The Conversation

Artikel ini terbit pertama kali di The Conversation. Baca artikel sumber.

KOMENTAR

Dapatkan update Artikel menarik setiap hari dari Fianosa.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Fianosa.com", caranya klik link https://t.me/fianosa , kemudian join.
Fianosa.com merupakan platform User Generated Content (UGC) untuk mewadahi anda menulis tentang apa pun. Submit tulisanmu secara mandiri lewat link ini ya.
Nama

Adf.ly,1,Adik Asuh,1,Agama,1,Agent Of Change,1,Akademi Kepolisian,1,Akmil,1,Akpol,1,All England,1,Anak Jalanan,1,Anak SGM,1,Andika Perkasa,1,Anime Romance Terbaik,1,Anti Korupsi,2,Anugerah Pesona Indonesia,1,Aparatur Sipil Negara,1,Aplikasi Bahasa Inggris,1,Aplikasi MOD,1,Aplikasi MOD untuk Android,1,Aplikasi Penghasil Uang,1,Arema,1,Aremania,1,Atambua,8,ATR/BPN,1,Avatar : the Way of Water,1,Baby Boomer,1,Backlink.co.id,1,Badminton,1,Banyuwangi,1,Belajar Bahasa Inggris,1,Beli Backlink,1,Beli Rumah,1,Bisnis,1,Bisnis Online,2,Boba,1,Bu Nani,1,BUCIN,1,Budak CInta,1,Budaya,4,Budaya Marapu Sumba,1,Bulutangkis,1,BUMN,1,BWF,1,Cafe Amor Dualaus,1,Canva Mod,1,Cara Cepat Menghafal Materi Pelajaran,1,Cara Daftar Adf.ly,1,Cara Daftar Linkvertise,1,Cara Daftar SafelinkU,1,Cara Download Dokumen di Scribd,1,Cara Download File Dari Link SafelinkU,1,Cara Download Scribd,1,Carapedi.id,1,Catur,1,Cerita,3,Cerita Pendek,2,Cibubur,1,Coding,1,Covid-19,2,CPNS,1,Cuti Bersama,1,Cuti Bersama 2023,1,Demokrasi,1,Dokumen,1,Dompet Anti Copet,1,Download,1,Download Aplikasi,2,Download Aplikasi MOD,1,Download Film Moonfall,1,Download Logo Kejaksaan,1,Download Logo Persatuan Jaksa Indonesia,1,Dr. Donald Cline,1,Drama Hukum,1,Drama Korea,1,Drama Korea Tentang Hukum,1,Ekonomi,4,Eurico Guterres,1,EVE Beauty House Kelapa Gading,1,Fabio Carvalho,1,Facebook Access Token,1,Fakta Soekarno,1,Ferdi Sambo,1,FIFA,1,Film,5,Film Avatar,1,Film Cinta Bete,1,Film Hukum,1,Film Moonfall,1,Film Our Father,1,Filosofi Stoisisme,1,FKPTT,1,Fourth Industry Revolution,1,Friendtell,1,Fulan Fehan,3,Fulham,1,Gabriel Kristiawan Suhassatya,1,Ganja,1,Ganja Legal,1,Ganja Thailand,1,Gap Year,1,Gas Air Mata,1,Generasi Alpha,1,Generasi Maju,1,Generasi Z,3,Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia,1,GMNI,1,Grafik Pertumbuhan Anak,1,Gunung Ramelau,1,Guru,1,Hakordia,1,Hari Anti Korupsi Sedunia,1,Hari Guru,1,Hari Libur Nasional,1,Hari Taekwondo,1,Hipotermia,1,Historia,4,Honeygain,1,Hubungan,1,Hukum,5,Hukum Film,2,Idul Fitri,1,Indonesia,2,Inggris,1,Investasi,1,Ir. Soekarno,1,Jaksa Agung,1,Jasa Backlink,1,Jasa Content Placement,1,Jasa Pembuatan Website,1,John Dewey,1,Jual Backlink,1,Kaboax,1,Kakak Asuh,1,Kalender,1,Kanjuruhan,1,Kanjuruhan Disaster,1,Karir,3,Kartel Medellin,1,Keadilan Sosial,1,Kecerdasan Anak,1,Kejaksaan Republik Indonesia,3,Kelebihan Semen Mortar,1,Kelemahan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi,1,Keluarga Asuh,1,Kematian Massal,1,Kesehatan,1,Keuntungan Saham,1,Koperasi,1,Kraken,1,Kuliner,1,Kupang,1,Laut Mati,1,Libur 2023,1,Libur Nasional 2023,1,Liburan Kuliah,1,Linkvertise,1,Liverpool,1,Logo Kejaksaan,1,Logo Kejaksaan PNG,1,Logo Persaja,1,Logo Persaja Terbaru,1,Logo Persatuan Jaksa Indonesia,1,Logo Persatuan Jaksa Indonesia Terbaru,1,Lokastithi Giribadra,1,Lowongan kerja,1,Loyalitas Pelanggan,1,Mahasiswa,5,Malang,2,Malang United,1,Manfaat Jus Buah,1,Masyarakat Eks Pejuang Timor-Timur,2,Membangun Setting Lokasi,1,Membuat SKCK,1,Memperpanjang SKCK,1,Mengetahui Kecerdasan Anak,1,Menghasilkan Uang Online,6,MICIN,1,Milenial,4,Millenial,5,Minuman boba,1,Miskin Cinta,1,Modal Kecil Untung Besar,1,Motivasi,6,Muhamad Sulaeman,1,Nadiem Anwar Makarim,1,Nasional,2,News,1,NTT,4,Nusa Tenggara Timur,8,OJK,1,Olahraga,3,Opini,61,Ottopoint,1,Pablo Escobar,1,Pancasila,1,Pasang Artikel,1,Paskah,1,Paulo Freire,1,Paus Fransiskus,2,Pegawai BUMN,1,Pemilihan Umum,2,Pemilu,2,Pemuda Katolik,1,Pemulihan Ekonomi,1,Pendaftaran Siswa Baru,2,Pendidikan,12,Penghapusan Jalur Mandiri,1,Penghasilan Tambahan,5,Perguruan Tinggi,1,Pesan WA Bu Nani,1,Pikabo,1,Pilihan Redaksi,14,Pilkada,1,PNS,1,POKJA,1,Polisi Tembak Warga,1,Polisi Tembak Warga Belu,1,Politik,1,Politik Uang,1,Portugal,1,Potensi Diri,1,Pray For Kanjuruhan Malang,1,Presiden Soekarno,1,Print Uang,1,Printing Money,1,Properti,1,Psikologi,1,PSSI,1,Puisi,3,PUPR,1,Purbalingga,1,Quarter Life Crisis,1,Quote,2,Quotes Kata-Kata Bijak,2,Raiders Salomon Marpaung,1,Rajabacklink.com,1,Ramalan Zodiak,1,Rekomendasi Film Korea Seru,1,Reksa Dana,1,Resep Sei Sapi,1,Review Film,3,Revolusi Industri,1,Risiko Saham,1,Ronaldo Filipus Nara,1,Rumah di Cibubur,1,Safelinku,2,SafelinkU Terbukti Membayar,1,Saham,1,sastra,3,Scribd,1,Sei,1,Sei Sapi,1,Sejarah,1,Sejarah Sei,1,Semen Mortar,1,Semua Berita,3,Sepakbola,2,SGM,1,Shopee Affiliates Program,1,ShrinkMe,1,ShrinkMe.io,1,SKCK,1,Skripsi,1,SMA 7 September 99 Atambua,2,SMP 7 September 99 Atambua,1,Sobat Cinta,1,SOCIN,1,Sosiago.id,1,Sosial,10,Sponsored,15,Suku Bajau,1,Suku di Indonesia,1,Sumba,1,Taekwondo,1,Tahun 2023,1,Tahun Baru 2021,1,Taruna,1,Teknik Feynman,1,Teknologi,2,Tentara Nasional Indonesia,1,Teori Psikologi Adler,1,Thailand,1,The Sunrise Of Java,1,Timor Leste,4,Tips,29,Tips Facebook,1,Tips Keuangan,9,Tips Menulis,1,Tips Teknologi,1,Token Akses Facebook,1,Tokoh,2,Tradisi,1,Tragedi Kericuhan Kanjuruhan,1,Trash Hero Belu,1,Travel,10,Tuhan Bangkit,1,UMKM,2,Undang-Undang Perlidungan Data Pribadi,1,Universitas Andalas,1,Usaha Online,2,UU PDP,1,Viral Status WA,1,Website,1,Whatsapp MOD,1,Wisata,4,Yayasan Nusa Timur,1,Zodiak,1,
ltr
item
Fianosa - Website Sumber Informasi Inspiratif: Kelemahan dan Tantangan Dalam Implementasi UU Perlindungan Data Pribadi
Kelemahan dan Tantangan Dalam Implementasi UU Perlindungan Data Pribadi
Kelemahan UU PDP yang harus diperhatikan dan dikawal oleh publik erta apa saja tantangan yang akan dihadapi pemerintah dalam implementasinya.
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgcZ3D9pxQMHohFTLMNOx2U8Oo00DFKKtuzY3z-OqVkbrovLb3EnM49WaIJGu7v80AabPeVaKeRjFTX2YmI-htM3hfl1Y75qqhMObx1mbxG2IxAPAXya_hs1O8P1hftGYtNqa1RnV3hZZfyxSClbG9whxwyhNfCKxMIU6BFp1JiMHgcGeRyGSyZ6Gs/w640-h426/Undang%20undang%20perlindungan%20data.png
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgcZ3D9pxQMHohFTLMNOx2U8Oo00DFKKtuzY3z-OqVkbrovLb3EnM49WaIJGu7v80AabPeVaKeRjFTX2YmI-htM3hfl1Y75qqhMObx1mbxG2IxAPAXya_hs1O8P1hftGYtNqa1RnV3hZZfyxSClbG9whxwyhNfCKxMIU6BFp1JiMHgcGeRyGSyZ6Gs/s72-w640-c-h426/Undang%20undang%20perlindungan%20data.png
Fianosa - Website Sumber Informasi Inspiratif
https://www.fianosa.com/2022/09/kelemahan-dan-tantangan-dalam.html
https://www.fianosa.com/
https://www.fianosa.com/
https://www.fianosa.com/2022/09/kelemahan-dan-tantangan-dalam.html
true
3872901063732751062
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts LIHAT SEMUA Baca Selengkapnya Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All REKOMENDASI UNTUK ANDA Topik Terkait ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Topik Terkait Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content