Penting ! Buat Kamu yang Ingin Membuat Atau Memperpanjang SKCK, Simak Langkahnya Berikut

SHARE:

Baca Juga :
Mengurus dan Memperpanjang SKCK
Mengurus SKCK. Photo via Fianosa.com

SKCK atau (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) merupakan salah satu dokumen yang sangat penting terutama bagi kalian yang hendak melamar kerja, mendaftar CPNS, Polisi, Tentara ataupun mendaftarkan diri di Instansi atau lembaga Pendidikan seperti Universitas maupun SMA sederajat.

Selain itu tidak menutup kemungkinan beberapa organisasi ataupun instansi yang mensyaratkan adanya Dokumen SKCK dalam urusan internal administasinya, misalnya seperti Sumpah Jabatan ataupun Profesi dan lainnya.

Hal tersebut diatas selaras dengan defenisinya bahwa Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang selanjutnya disingkat SKCK adalah surat keterangan resmi yang dikeluarkan oleh Polri kepada seorang/pemohon warga masyarakat untuk memenuhi permohonan dari yang bersangkutan atau suatu keperluan karena adanya ketentuan yang mempersyaratkan, berdasarkan hasil penelitian biodata dan catatan Kepolisian yang ada tentang orang tersebut.

Langkah Membuat atau Memperpanjang SKCK

Karena Dokumen ini seringkali dicantumkan dalam persyaratan, maka kamu harus tahu bagaimana caranya untuk membuat ataupun memperpanjang SKCK. Membuat dan atau memperpanjang SKCK sebenarnya hampir sama,  yang membedakan adalah dokumen Rumus Sidik Jari yang harus diurus bagi yang baru membuat, sementara bagi yang sudah pernah membuat SKCK, cukup menunjukkan dokumen SKCK yang lama atau Dokumen Rumus Sidik Jari.

Untuk mempermudah berikut ini adalah langkah dan cara nya mengurus atau memperpanjang SKCK :

1. Siapkan Dokumen yang diperlukan

Pastikan sebelum kamu mendatangi Polres pastikan kamu sudah membawa dokumen - dokumen berikut yang sudah ditetapkan dalam Kep. Kapolri Nomor 18/2014 tanggal 24 November 2014 Tentang Tata Cara Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian dan PP No. 60 tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. Ini dia dokumen yang disiapkan untuk pengurusan SKCK :

  • Fotocopy E- KTP (Dengan Menunjukkan KTP Asli);
  • Fotocopy Kartu Keluarga ;
  • Fotocopy Kartu Identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat memiliki E-KTP;
  • Pas Photo ukuran 4x6 sebanyak 6 lembar dengan warna dasar merah;
  • Sidik Jari Pemohon (apabila kamu belum ada sidik jari, maka kamu akan disidik pada saat registrasi untuk SKCK);
  • Menyiapkan uang untuk untuk PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) sebesar  Rp. 30.000 (tiga puluh ribu rupiah).

2. Memahami Perbedaan Tingkatan Pengurusan SKCK

Kamu perlu memahami perbedaan Kewenangan penerbitan SKCK pada setiap tingkat. Berikut ini adalah keterangan lengkapya :
  • Kepolisian Sektor (Polsek)
Pada tingkat ini, SKCK ditandatangani oleh Kapolsek atau Wakapolsek atas nama Kapolsek dan penggunaanya adalah sebagai kelengkapan persyaratan bagi pengguna, antara lain untuk:

1. Menjadi calon pegawai pada perusahaan/lembaga/badan swasta; dan
2. Melaksanakan suatu kegiatan atau keperluan pada lingkup wilayah kerja Polsek antara lain: pencalonan Kepala Desa; pencalonan Sekretaris Desa; Pindah Alamat; atau untuk Melanjutkan Sekolah.
  • Kepolisian Resor (Polres)
Pada tingkat ini, SKCK ditandatangani oleh Kepala Satuan (Kasat) Intelkam atau Wakapolres atas nama Kapolres dan penggunaanya adalah sebagai kelengkapan persyaratan bagi pengguna, antara lain untuk:

1. Menjadi calon pegawai pada instansi pemerintahan dan perusahaan vital yang ditetapkan oleh pemerintah;
2. Masuk pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah untuk menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS), Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Polri; dan
3. Melaksanakan suatu kegiatan atau keperluan pada lingkup wilayah kerja Polres antara lain: pencalonan Pejabat Publik; melengkapi persyaratan izin kepemilikan Senjata Api  nonorganik TNI dan Polri; atau untuk Melanjutkan Sekolah.

Apabila SKCK diperlukan untuk pencalonan menjadi anggota legislatif atau pimpinan kepala daerah di tingkat kabupaten/kota, maka SKCK tersebut ditandatangani oleh Kapolres.
  • Kepolisian Daerah (Polda)
Pada tingkat ini, SKCK ditandatangani oleh Kepala Seksi Pelayanan Administrasi Ditintelkam Polda dan penggunaanya adalah sebagai kelengkapan persyaratan bagi pengguna, antara lain untuk:

1. Menjadi calon pegawai atau calon anggota pada lnstansi pemerintahan dan perusahaan vital  yang  ditetapkan oleh pemerintah;
2. Memperoleh paspor dan atau visa;
3. Warga Negara Indonesia yang akan bekerja di luar negeri; atau
4. Melaksanakan suatu kegiatan atau keperluan pada lingkup wilayah kerja Polres antara lain: menjadi notaris; pencalonan pejabat publik; atau untuk melanjutkan sekolah.

Apabila SKCK diperlukan untuk pencalonan menjadi anggota legislatif atau pimpinan kepala daerah di tingkat Provinsi, maka SKCK tersebut ditandatangani oleh Dirintelkam Polda.
  • Markas Besar Polri
Pada tingkat ini, SKCK ditandatangani oleh Kepala Subbidang Kegiatan Masyarakat atas nama Kepala bidang Pelayanan Masyarakat dan penggunaanya adalah sebagai kelengkapan persyaratan bagi pengguna, antara lain untuk:

1. Keperluan pencalonan menjadi pejabat negara (eksekutif, legislatif, yudikatif, dan lembaga pemerintah) pada tingkat pusat;
2. Warga Negera Indonesia yang akan ke luar negeri untuk kepentingan sekolah atau kunjungan dan atau penerbitan visa;
3. Warga Negara Indonesia dan Warga Negara Asing yang memerlukan untuk melaksanakan kegiatan atau keperluan tertentu dalam lingkup nasional dan atau internasional antara lain: izin tinggal tetap di luar negeri; naturalisasi kewarganegaraan; atau adopsi anak bagi pemohon Warga Negara Asing.

Apabila SKCK diperlukan untuk pencalonan menjadi Presiden dan Wakil Presiden, maka SKCK tersebut ditandatangani oleh Kabaintelkam Polri atau Wakabaintelkam atas nama Kabaintelkam Polri.

2. Mengikuti Alur Proses Mengurus SKCK

a. Pastikan kamu tahu jadwal jam pelayanan SKCK di Kantor Polisi. Berikut ini adalah acuan informasi Jadwal Pelayananan SKCK di Polres yakni :
  • Hari Senin - Kamis mulai pukul 08.00 sampai pukul 13.00
  • Hari Jumat- Sabtu Sampai Pukul 08.00 sampai pukul 10.30
b. Setelah tiba laporkan dulu ke pos jaga atau bagian piket agar kamu diarahkan langsung ke bagian pelayanan SKCK. Setelah itu masuk dan ambil nomor antrian, lalu tunggu giliranmu sampai dipanggil ke bagian registrasi atau pendaftaran. Serahkan semua dokumen dan tunjukkan juga aslinya kepada petugas di bagian registrasi.
Loket Pelayanan SKCK
Loket pelayanan SKCK. Photo via Fianosa.com

c. Jika sudah legkap dokumen yang disyaratkan, maka kamu akan diminta untuk mengisi Daftar Pertanyaan Surat Keterangan Catatan Kepolisian. Isi semua dengan teliti bagian yang tercantum pada Daftar Pertanyaan tersebut dan jangan ragu untuk menanyakan kepada petugas apabila kamu ragu - ragu pada bagian - bagian tertentu sehingga kamu akan diarahkan dengan baik.

Daftar Pertanyaan SKCK.
Daftar Pertanyaan SKCK yang wajib diisi. Photo via Fianosa.com

d. Setelah mengisi dan mengecek semua ketentuan dalam dokumen tersebut, kamu akan diarahkan untuk melakukan pengambilan sidik jari. Sekali lagi jangan ragu untuk bertanya dan ikuti antrian jika banyak yang mengantri.  (Jika kamu sudah punya Dokumen rumus sidik jari, atau SKCK lama yang sudah habis masa berlakunya, maka kamu bisa melewati langkah ini)

e. Setelah selesai proses sidik jari, maka selanjutnya adalah melakukan pembayaran PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) sebesar  Rp. 30.000 (tiga puluh ribu rupiah). Usahakan untuk menyiapkan uang pas agar memudahkan petugas dalam memproses datamu.

f. Setelah itu berkas datamu akan diserahkan kepada "Petugas Cetak", kamu akan diminta menunggu sekitar 30 sampai 45 menit. Waktu tersebut bisa saja lebih atau kurang tergantung jumlah antrian yang hadir.
Antri ke Petugas Cetak
Antri ke Petugas Cetak. Photo via Fianosa.com

g. Nama kamu akan dipanggil oleh petugas cetak untuk mengecek data-data yang ada pada SKCK yang akan dicetak tersebut sudah benar atau belum. Jika sudah benar semuanya, maka SKCK kamu akan dicetak dan kamu akan diminta untuk menggandakan (fotocopy) dokumen tersebut sebanyak lima lembar dan dilegalisir ke petugas.

h.Selesai kamu sudah punya Surat Keterangan Catatan Kepolisian. Ingat masa berlaku dari SKCK adalah 6 (enam) bulan terhitung dari hari surat tersebut dinyatakan berlaku. Misalnya SKCK kamu dinyatakan berlakyu dari tanggal 03 Juni 2021, maka masa belakunya akan berakhir pada tanggal 03 Desember 2021.

Membuat SKCK Dari Luar Negeri Atau Luar Kota

Masalah umum yang sering ditemui bagi mereka yang sedag merantau di luar negeri atau di luar kota adalah keterbatasan waktu dan jarak jika dihadapkan dengan urusan administratif termasuk dalam hal ini yakni pengurusan Dokumen SKCK.

Nah, tanpa panjang lebar, apabila kamu ingin mengurus SKCK dari luar kota atau luar Negeri Pastikan ada keluarga yang mewakili sesuai alamat domisili KTP mu dengan juga menyiapkan dokumen berikut ini :
  • Membawa surat Pengantar dari RT, RW, dan Kelurahan yang telah disahkan oleh kecamatan
  • Fotocopy E- KTP dan Fotocopy Kartu Keluarga dengan menunjukkan aslinya sesuai dengan domisili yang tertera pada Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan
  • Fotocopy Kartu Identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat memiliki E-KTP
  • Pas Photo ukuran 4x6 sebanyak 6 lembar dengan warna dasar merah
  • Khusus yang berada di luar negeri siapkan fotocopy Passport
  • Menyiapkan uang untuk untuk PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) sebesar Rp. 30.000 (tiga puluh ribu rupiah).
  • Untuk pengambilan sidik jari, pemohon yang berada di luar negeri atau di luar kota dapat melaksanakan sidik jari terlebih dahulu dimana pemohon atau yang bersangkuran berada di Kepolisian negara tersebut (apabila berada di luar negeri) atau Wilayah kepolisian di salah satu kota di Indonesia (apabila berada diluar kota), kemudian hasil sidik jari tersebut dikirim ke Indonesia atau dikirim kepada pihak keluargan di daerah domisili yang mengurusnya.
Setelah dokumen tersebut diatas sudah siap, maka langkahnya tinggal mengikuti saja alurnya atau langkanya seperti penjelasan diatas sampai dengan SKCK kamu terbit.
Itulah langkah pembuatan atau perpanjangan SKCK yang bisa kamu ikuti. Semoga bermanfaat ya

Penulis : Tim Redaksi Fianosa

KOMENTAR

Dapatkan update Artikel menarik setiap hari dari Fianosa.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Fianosa.com", caranya klik link https://t.me/fianosa , kemudian join.
Fianosa.com merupakan platform User Generated Content (UGC) untuk mewadahi anda menulis tentang apa pun. Submit tulisanmu secara mandiri lewat link ini ya.
Nama

Adf.ly,1,Adik Asuh,1,Agama,1,Agent Of Change,1,Akademi Kepolisian,1,Akmil,1,Akpol,1,All England,1,Anak Jalanan,1,Anak SGM,1,Andika Perkasa,1,Anime Romance Terbaik,1,Anti Korupsi,2,Anugerah Pesona Indonesia,1,Aparatur Sipil Negara,1,Aplikasi Bahasa Inggris,1,Aplikasi MOD,1,Aplikasi MOD untuk Android,1,Aplikasi Penghasil Uang,1,Arema,1,Aremania,1,Atambua,8,ATR/BPN,1,Avatar : the Way of Water,1,Baby Boomer,1,Backlink.co.id,1,Badminton,1,Banyuwangi,1,Belajar Bahasa Inggris,1,Beli Backlink,1,Beli Rumah,1,Bisnis,1,Bisnis Online,2,Boba,1,Bu Nani,1,BUCIN,1,Budak CInta,1,Budaya,4,Budaya Marapu Sumba,1,Bulutangkis,1,BUMN,1,BWF,1,Cafe Amor Dualaus,1,Canva Mod,1,Cara Cepat Menghafal Materi Pelajaran,1,Cara Daftar Adf.ly,1,Cara Daftar Linkvertise,1,Cara Daftar SafelinkU,1,Cara Download Dokumen di Scribd,1,Cara Download File Dari Link SafelinkU,1,Cara Download Scribd,1,Carapedi.id,1,Catur,1,Cerita,3,Cerita Pendek,2,Cibubur,1,Coding,1,Covid-19,2,CPNS,1,Cuti Bersama,1,Cuti Bersama 2023,1,Demokrasi,1,Dokumen,1,Dompet Anti Copet,1,Download,1,Download Aplikasi,2,Download Aplikasi MOD,1,Download Film Moonfall,1,Download Logo Kejaksaan,1,Download Logo Persatuan Jaksa Indonesia,1,Dr. Donald Cline,1,Drama Hukum,1,Drama Korea,1,Drama Korea Tentang Hukum,1,Ekonomi,4,Eurico Guterres,1,EVE Beauty House Kelapa Gading,1,Fabio Carvalho,1,Facebook Access Token,1,Fakta Soekarno,1,Ferdi Sambo,1,FIFA,1,Film,5,Film Avatar,1,Film Cinta Bete,1,Film Hukum,1,Film Moonfall,1,Film Our Father,1,Filosofi Stoisisme,1,FKPTT,1,Fourth Industry Revolution,1,Friendtell,1,Fulan Fehan,3,Fulham,1,Gabriel Kristiawan Suhassatya,1,Ganja,1,Ganja Legal,1,Ganja Thailand,1,Gap Year,1,Gas Air Mata,1,Generasi Alpha,1,Generasi Maju,1,Generasi Z,3,Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia,1,GMNI,1,Grafik Pertumbuhan Anak,1,Gunung Ramelau,1,Guru,1,Hakordia,1,Hari Anti Korupsi Sedunia,1,Hari Guru,1,Hari Libur Nasional,1,Hari Taekwondo,1,Hipotermia,1,Historia,4,Honeygain,1,Hubungan,1,Hukum,5,Hukum Film,2,Indonesia,2,Inggris,1,Investasi,1,Ir. Soekarno,1,Jaksa Agung,1,Jasa Backlink,1,Jasa Content Placement,1,Jasa Pembuatan Website,1,John Dewey,1,Jual Backlink,1,Kaboax,1,Kakak Asuh,1,Kalender,1,Kanjuruhan,1,Kanjuruhan Disaster,1,Karir,3,Kartel Medellin,1,Keadilan Sosial,1,Kecerdasan Anak,1,Kejaksaan Republik Indonesia,3,Kelebihan Semen Mortar,1,Kelemahan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi,1,Keluarga Asuh,1,Kematian Massal,1,Kesehatan,1,Keuntungan Saham,1,Koperasi,1,Kraken,1,Kuliner,1,Kupang,1,Laut Mati,1,Libur 2023,1,Libur Nasional 2023,1,Liburan Kuliah,1,Linkvertise,1,Liverpool,1,Logo Kejaksaan,1,Logo Kejaksaan PNG,1,Logo Persaja,1,Logo Persaja Terbaru,1,Logo Persatuan Jaksa Indonesia,1,Logo Persatuan Jaksa Indonesia Terbaru,1,Lokastithi Giribadra,1,Lowongan kerja,1,Loyalitas Pelanggan,1,Mahasiswa,5,Malang,2,Malang United,1,Manfaat Jus Buah,1,Masyarakat Eks Pejuang Timor-Timur,2,Membangun Setting Lokasi,1,Membuat SKCK,1,Memperpanjang SKCK,1,Mengetahui Kecerdasan Anak,1,Menghasilkan Uang Online,6,MICIN,1,Milenial,4,Millenial,5,Minuman boba,1,Miskin Cinta,1,Modal Kecil Untung Besar,1,Motivasi,6,Muhamad Sulaeman,1,Nadiem Anwar Makarim,1,Nasional,2,News,1,NTT,4,Nusa Tenggara Timur,8,OJK,1,Olahraga,3,Opini,62,Ottopoint,1,Pablo Escobar,1,Pancasila,1,Pasang Artikel,1,Paskah,1,Paulo Freire,1,Paus Fransiskus,2,Pegawai BUMN,1,Pemilihan Umum,2,Pemilu,2,Pemulihan Ekonomi,1,Pendaftaran Siswa Baru,2,Pendidikan,12,Penghapusan Jalur Mandiri,1,Penghasilan Tambahan,5,Perempuan,1,Perguruan Tinggi,1,Perokok,1,Pesan WA Bu Nani,1,Pikabo,1,Pilihan Redaksi,14,Pilkada,1,PNS,1,POKJA,1,Polisi Tembak Warga,1,Polisi Tembak Warga Belu,1,Politik,1,Politik Uang,1,Portugal,1,Potensi Diri,1,Pray For Kanjuruhan Malang,1,Presiden Soekarno,1,Print Uang,1,Printing Money,1,Properti,1,Psikologi,1,PSSI,1,Puisi,3,PUPR,1,Purbalingga,1,Quarter Life Crisis,1,Quote,2,Quotes Kata-Kata Bijak,2,Raiders Salomon Marpaung,1,Rajabacklink.com,1,Ramalan Zodiak,1,Rekomendasi Film Korea Seru,1,Reksa Dana,1,Resep Sei Sapi,1,Review Film,3,Revolusi Industri,1,Risiko Saham,1,Rokok,1,Ronaldo Filipus Nara,1,Rumah di Cibubur,1,Safelinku,2,SafelinkU Terbukti Membayar,1,Saham,1,sastra,3,Scribd,1,Sei,1,Sei Sapi,1,Sejarah,1,Sejarah Sei,1,Semen Mortar,1,Semua Berita,3,Sepakbola,2,SGM,1,Shopee Affiliates Program,1,ShrinkMe,1,ShrinkMe.io,1,SKCK,1,Skripsi,1,SMA 7 September 99 Atambua,2,SMP 7 September 99 Atambua,1,Sobat Cinta,1,SOCIN,1,Sosiago.id,1,Sosial,10,Sponsored,15,Suku Bajau,1,Suku di Indonesia,1,Sumba,1,Taekwondo,1,Tahun 2023,1,Tahun Baru 2021,1,Taruna,1,Teknik Feynman,1,Teknologi,2,Tentara Nasional Indonesia,1,Teori Psikologi Adler,1,Thailand,1,The Sunrise Of Java,1,Timor Leste,4,Tips,29,Tips Facebook,1,Tips Keuangan,9,Tips Menulis,1,Tips Teknologi,1,Token Akses Facebook,1,Tokoh,2,Tradisi,1,Tragedi Kericuhan Kanjuruhan,1,Trash Hero Belu,1,Travel,10,Tuhan Bangkit,1,UMKM,2,Undang-Undang Perlidungan Data Pribadi,1,Universitas Andalas,1,Usaha Online,2,UU PDP,1,Viral Status WA,1,Website,1,Whatsapp MOD,1,Wisata,4,Yayasan Nusa Timur,1,Zodiak,1,
ltr
item
Fianosa - Website Sumber Informasi Inspiratif: Penting ! Buat Kamu yang Ingin Membuat Atau Memperpanjang SKCK, Simak Langkahnya Berikut
Penting ! Buat Kamu yang Ingin Membuat Atau Memperpanjang SKCK, Simak Langkahnya Berikut
Buat kamu yang bingung untuk membuat atau memperpanjang SKCK, berikut ini adalah artikel yang membahas lengkap langkah dan caranya sampai tuntas
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEh2X9oS4bbyvEnFRPj-BZIJX4TKtA8ZxXzRilNwB48eN-3acDwwgzFa83qOrHx75v8aFwwqgyfd8u61IkBzSPGq2H9nylJaCn3FpR3rdFoGRXQZnk6CwhJCWR0RFmnQSz8zGr8tvMMBT0g/w640-h480/IMG_20210531_122826_1.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEh2X9oS4bbyvEnFRPj-BZIJX4TKtA8ZxXzRilNwB48eN-3acDwwgzFa83qOrHx75v8aFwwqgyfd8u61IkBzSPGq2H9nylJaCn3FpR3rdFoGRXQZnk6CwhJCWR0RFmnQSz8zGr8tvMMBT0g/s72-w640-c-h480/IMG_20210531_122826_1.jpg
Fianosa - Website Sumber Informasi Inspiratif
https://www.fianosa.com/2021/06/penting-buat-kamu-yang-ingin-membuat.html
https://www.fianosa.com/
https://www.fianosa.com/
https://www.fianosa.com/2021/06/penting-buat-kamu-yang-ingin-membuat.html
true
3872901063732751062
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts LIHAT SEMUA Baca Selengkapnya Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All REKOMENDASI UNTUK ANDA Topik Terkait ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Topik Terkait Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content