Baca Juga :
Kuasa Hukum para korban investasi bodong dengan modus “Arisan” akhirnya melaporkan pelaku ke Polresta Kota Malang, korban yang berjumlah kurang lebih 70 orang yang diwakili oleh Kuasa Hukumnya yakni Maulidin Darma Wangsa, S.H., M.H., dan Francis Gerard Widyarto, S.H., M.M., CLA., CMC. Melaporkan adanya dugaan tindak pidana Penipuan dan Penggelapan dengan modus jual beli arisan oleh Terlapor berinisial WF.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan oleh Maulidin Darma Wangsa, S.H., M.H, dari 70an korban hari ini baru ada 32 Korban yang melaporkan dengan total jumlah kerugian kurang lebih Rp. 440.825.000. ini baru sebagian, insyaallah akan ada laporan susulan dari korban lainnya.
Selanjutnya, Francise Gerard Widyarto, S.H., M.M., CLA., CMC. Juga menyampaikan bahwa akan ada laporan susulan dari para korban, kira-kira masih ada sekitar 35 korban lain yang sudah tandatangan kuasa dengan kami, namun masih proses mengumpulkan bukti-bukti transfer kepada WF.
Sementara itu menurut pengakuan salah satu korban yang bernama Lena, Pelaku merupakan teman baiknya. Ia mengaku bahwa ditawarin untuk bergabung ke arisan miliknya dengan iming-iming mendapatkan keuntungan yang besar. Lena juga menuturkan bahwa pelaku WF meyakinkan dirinya bahwa arisan tersebut aman dan terdaftar di Dinas UMKM serta dinaungi dan dilindungi oleh Intansi Kepolisian dan Kejaksaan yang pada akhirnya membuat Lena dan para member lainnya percaya.
Fauzan selaku korban juga menuturkan bahwa telah menginvestasikan dananya kurang lebih sebesar Rp. 61.000.000,- . awalnya pernah mendapat keuntungan, namun setelah saya menambah dana saya ternyata keuntungan tidak pernah lagi ada (macet) sampek sekarang.
Kuasa Hukum para korban juga menambahkan bahwa dari 32 korban yang hari ini melaporkan salah satunya ada artis top ibu kota (namanya rahasia/privasi) namun hari ini tidak bisa ikut hadir melapor karena banyak pekerjaan yang tidak bisa ditinggalkan.
Redaksi
Berdasarkan keterangan yang disampaikan oleh Maulidin Darma Wangsa, S.H., M.H, dari 70an korban hari ini baru ada 32 Korban yang melaporkan dengan total jumlah kerugian kurang lebih Rp. 440.825.000. ini baru sebagian, insyaallah akan ada laporan susulan dari korban lainnya.
Selanjutnya, Francise Gerard Widyarto, S.H., M.M., CLA., CMC. Juga menyampaikan bahwa akan ada laporan susulan dari para korban, kira-kira masih ada sekitar 35 korban lain yang sudah tandatangan kuasa dengan kami, namun masih proses mengumpulkan bukti-bukti transfer kepada WF.
Sementara itu menurut pengakuan salah satu korban yang bernama Lena, Pelaku merupakan teman baiknya. Ia mengaku bahwa ditawarin untuk bergabung ke arisan miliknya dengan iming-iming mendapatkan keuntungan yang besar. Lena juga menuturkan bahwa pelaku WF meyakinkan dirinya bahwa arisan tersebut aman dan terdaftar di Dinas UMKM serta dinaungi dan dilindungi oleh Intansi Kepolisian dan Kejaksaan yang pada akhirnya membuat Lena dan para member lainnya percaya.
Fauzan selaku korban juga menuturkan bahwa telah menginvestasikan dananya kurang lebih sebesar Rp. 61.000.000,- . awalnya pernah mendapat keuntungan, namun setelah saya menambah dana saya ternyata keuntungan tidak pernah lagi ada (macet) sampek sekarang.
Kuasa Hukum para korban juga menambahkan bahwa dari 32 korban yang hari ini melaporkan salah satunya ada artis top ibu kota (namanya rahasia/privasi) namun hari ini tidak bisa ikut hadir melapor karena banyak pekerjaan yang tidak bisa ditinggalkan.
Redaksi
![]() |
Para Korban didampingi Tim Kuasa Hukum melakukan pelaporan ke Polresta Kota Malang |
KOMENTAR