Menteri Sosial, Juliari dikategorikan oleh KPK sebagai penerima gratifikasi uang senilai total 17 miliar Rupiah dari pelaksanaan paket bansos Covid-19
Baca Juga :Setelah beberapa pekan lalu publik diramaikan dengan berita serta informasi mengenai ditangkapnya Menteri KKP, Edhy Prabowo dalam Operasi Tangkap Tangan yang dilakukan oleh KPK, kini giliran Menteri Sosial, Juliari P. Batubara yang ditahan oleh KPK dan statusnya kini adalah sebagai tersangka korupsi program bantuan sosial penanganan Virus Corona (Covid-19).
Kasus dugaan korupsi ini awalnya terbongkar lewat Operasi Tangkap Tangan yang dilakukan oleh KPK terhadap enam orang, diantaranya Matheus, Direktur PT. Tiga Pilar Agro Utama Wan Guntar, Ardian, Harry, dan Sanjaya pihak Swasta, serta sekertaris di Kemensos Shelvy N. Yang mana dalam OTT tersebut KPK mengamankan uang yang jumlahnya sekitar 14,5 Miliar Rupiah yang disimpan di dalam 7 koper, 3 tas ransel, dan amplop kecil yang disiapkan Ardy dan Harry.
Dalam kasus ini meskipun tidak terjaring dalam operasi tangkap tangan, namun Menteri Sosial, Juliari dikategorikn oleh KPK sebagai penerima gratifikasi dengan perincian lebih lanjutnya yakni setiap paket bantuan sosial sembako senilai 300 ribu rupiah tersebut ada ongkos sebesar 10 ribu Rupiah untuk fee atau ongkos kepada Menteri Sosial tersebut. Diduga Juliari menerima uang senilai total 17 miliar Rupiah dari pelaksanaan paket bantuan sosial tersebut.
Ancaman Hukuman Mati
Sebelumnya pada bulan Juli kemarin (29/7/2020), ketua KPK, Firli Bahuri pernah memberikan sebuah peringatan bahwasannya pelaku Korupsi anggaran penanganan pandemi virus corona (covid-19) dituntut dengan hukuman mati. Hal senada juga pernah disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD pada Juni lalu (15/06/20), bahwa pejabat pusat dan daerah yang melakukan tindak korupsi berkaitan dengan anggaran bencana Covid-19 terancam hukuman
Ancaman hukuman mati bagi pelaku korupsi diatur dalam pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa hukuman mati bisa dijatuhkan jika korupsi dilakukan pada saat terjadi bencana alam nasional, sebagai penanggulangan tindak pidana korupsi atau pada waktu negara dalam keadaan krisis ekonomi dan moneter.
Penulis : Tim Redaksi Fianosa
![]() |
Juliari Batubara |