Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo ditangkap dalam OTT oleh KPK pada hari rabu (25/11/20) dinihari di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang
Baca Juga :Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo pada hari rabu (25/11/20) dinihari di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT), dan hal tersebut dibenarkan oleh Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Nurul Ghufron.
Berdasarkan informasi yang didapatkan , penangkapan yang dilakukan oleh tim penyidik dalam OTT tersebut terkait dengan dugaan korupsi ekspor benur (bibit lobster). Tidak hanya menangkap Edhy Prabowo saja, ada beberapa pihak dari Kementerian KKP dan juga anggota keluarga, termasuk istri dari Edhy juga (Iis Roshita Dewei) turut dibawa oleh KPK untuk dilakukan pemeriksaan secara intensif di Gedung KPK.
Diketahui Edhy Prabowo menjabat sebagai menteri kelautan dan perikanan sejak 23 Oktober 2019, dan sejak awal masa jabatannya tersebut, Edhy sering diserang terkait kebijakannya dalam ekpor lobster oleh Susi Pudjiastuti mantan menteri kelautan dan perikanan pada masa pemerintahan Jokowi periode pertama.
Susi Pudjiastuti secara jelas mengkritik kebijakan dan Edhy Prabowo yang diketahui melegalkan ekpor dari bibit lobster,padahal di masa jabatannya Susi secara tegas melarang ekpor dari bibit lobster karena menurutnya hal tersebut memberikan dampak yag buruk terhadap kelestarian lobster dan juga tidak strategis secara pemasukan untuk kas negara.
Pernah Susi menulis di akun twitternya demikian "Saya memang tidak rela bibit lobster diekspor. Saya Rakyat biasa yang tidak rela bibit lobster diekspor".
Dalam melegalkan ekspor benih lobster tersebut sekaligus mencabut aturan larangan ekspor benih lobster, Edhy diketahui menerbitkan Peraturan Menteri KKP Nomor 12/Permen-KP/2020 Tentang pengelolaan Lobster (Panulirus Spp), Kepiting (Scylla Spp) dan Ranjungan (Portunus Spp) di wilayah Negara Republik Indonesia.
Kini Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo harus menghadapi konsekuensi dari apa yang dilakukan, apalagi kuat dugaanya terkait dengan kasus ekspor benih lobster yang sudah dilegalkannya.
Sampai saat ini belum ada detail dan juga perincian mengenai kasus ini, tetapi patut diapresiasi kerja keras dari seluruh jajaran KPK, karena selain ini tangkapan yang besar, juga sedikit menjawab keresahan serta statement umum dari masyarakat bahwa KPK hanya tebang pilih dan biasanya mengungkap kasus-kasus kecil.
Sampai saat ini belum ada detail dan juga perincian mengenai kasus ini, tetapi patut diapresiasi kerja keras dari seluruh jajaran KPK, karena selain ini tangkapan yang besar, juga sedikit menjawab keresahan serta statement umum dari masyarakat bahwa KPK hanya tebang pilih dan biasanya mengungkap kasus-kasus kecil.
Sembari melakukan pemeriksaan intensif, diketahui KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status dari pihak yang ditagkap tersebut.
Menarik juga untuk menanti tanggapan dari Presiden Jokowi dan juga bagaimana respons dari Susi Pudjiastuti megenai kasus ini.
Tenggelamkan !
Penulis : Tim Redaksi Fianosa
Penulis : Tim Redaksi Fianosa