Tim Kuasa Hukum Yulianus Bria Nahak, S.H. M.H, mengapresiasi kinerja Polres Malaka (penyidik), yang sangat cepat menangani kasus pengeroyo...
Baca Juga :Tim Kuasa Hukum Yulianus Bria Nahak, S.H. M.H, mengapresiasi kinerja Polres Malaka (penyidik), yang sangat cepat menangani kasus pengeroyokan terhadap Wartawan Garda Malaka (Yohanes Seran Bria alias Bojes). Penyidik Polres Malaka telah menunjukan kinerja yang baik dan saya sangat mengapresiasi, karena telah mempercepat proses penyelidikan menjadi penyidikan.
![]() |
Photo : Yulianus Bria Nahak |
Perkara ini merupakan salah satu perkara Publik sehingga Pihak Kepolisian harus tegas dan serius menangani perkara ini, jangan membiarkan pelaku berkeliaran diluar karena sekarang momen politik. Sehingga Polres segera menahakan Ke-3 (tiga) tersangka agar politik (PILKADA) di Malaka bisa berjalan dengan baik aman.
Hal tersebut senada dengan pernyataan yang ditegaskan secara langsung oleh Kapolres Malaka Albert Neno, bahwa pihaknya sebagai pengayom masyarakat tidak akan toleransi dengan siapapun dan akan menindak dengan tegas kepada setiap orang yang melakukan tindakan pidana kekerasan kepada masyarakat, apalagi terhadap wartawan di wilayah hukum Polres Malaka. Tindakan tersebut juga mencoreng demokrasi dalam hajatan politik Pilkada Malaka 2020.
Pernayataan tersebut sejalan dengan instruksi yang disampaikan oleh Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo kepada jajarannya bahwa langkah penegakan hukum akan menjadi sorotan selama Pilkada Serentak 2020. Maka dari itu, jajarannya bekerja secara cermat dan profesional dalam melakukan penegakan hukum. Hal itu dilakukan untuk membuktikan bahwa Polri bersikap netral selama perhelatan pilkada tersebut. Netralitas Polri adalah harga mati dan para penyidik harus memahami betul langkah penegakan hukum, karena akan menjadi sorotan publik.
Sesuai informasi dari salah satu Tim Kuasa Hukum Yulianus Bria Nahak, S.H. M.H, bahwa secara hukum para pelaku secara jelas telah melakukan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 ayat (1) KUHPidana, Subsider Pasal 351 atat (1) KUHPidana, Jo Pasal 55 ayat (1) huruf e KUHPidana, dan pasal 18 ayat (1) Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
Satu hal yang pasti bahwa penyelenggaraan Pilkada ini pastinya banyak melahirkan keluhan pada implementasinya, pada proses dan mekanisme yang tidak jarang menimbulkan pelanggaran dan kejahatan sebagian masyarakat (termasuk Parpol) yang kemudian lahir tuntuan-tuntutan pelaksanaan Pemilu yang luber dan jurdil. Dalam hal ini kepolisian merupakan lembaga negara yang bertugas untuk menangani berbagai pelanggaran sebagai bentuk penegakkan hukum dalam penyelengaraan pemilihan umum kepala daerah yang luber dan jurdil. Upaya-upaya kepolisian dalam menangani perbuatan pidana berupa pelanggaran pemilihan umum sangat diperlukan dalam menciptakan penyelenggaraan pemilihan umum yang berkualitas.
Penulis : Tim Redaksi Fianosa