Presiden RI, Joko Widodo resmi mengeluarkan dan menandatangani KEPPRES (Keputusan Presiden) Nomor 12 Tahun 2020 tentang penetapan bencana no...
Baca Juga :Presiden RI, Joko Widodo resmi mengeluarkan dan menandatangani KEPPRES (Keputusan Presiden) Nomor 12 Tahun 2020 tentang penetapan bencana nonalam penyebaran corona virus disease 2019 (covid-19) sebagai bencana nasional. Ini adalah ketiga kalinya dalam perjalanan bangsa indonesia, Kepala negara, dalam hal ini Presiden menetapkan status bencana nasional, dimana pertama kali penetapan bencana nasional dilakukan ketika terjadi gempa dan tsunami pada tahun 1992 di Flores, Nusa Tenggara Timur, dan yang kedua pada tahun 2004 ketika terjadi tsunami di Aceh.
Sesuai dengan konsideran yang tertuang, Keppres yang baru saja secara resmi dikeluarkan pada hari senin tanggal 13 April 2020 ini tentu saja merespon keadaan negara dalam menghadapi penyebaran covid-19 yang berdampak pada meningkatnya jumlah korban dan kerugian harta benda, meluasnya cakupan wilayah yang terkena bencana, serta menimbulkan implikasi pada aspek sosial ekonomi yang luas di Indonesia. Ini berbanding lurus dengan kondisi terkini angka penderita covid-19 per tanggal 14 April 2019 yang di ambil dari situs resmi pemerintah, adalah sebanyak 4.837 orang, dengan jumlah pasien sembuh sebanyak 426 orang dan yang meninggal sebanyak 459 orang. Dari aspek ekonomi, nilai Rupiah kembali melemah dengan angka Rp. 15.717 per 1 Dollar sesuai data yang diambil dari Google Finance per tanggal 14 April, 2020.
Selain itu WHO (World Health Organization) juga telah resmi mengeluarkan pernyataan pada hari sabtu 11 April 2020 bahwa Covid-19 sebagai global pandemic.
Sebagai negara hukum, yang banyak mengikuti sistem Eropa Kontinental, penting memang memprioritaskan aturan tertulis sebagai landasan dalam perbuatan hukum, sehingga dalam hukum administrasi negara presiden berdasarkan kewenangannya secara atribusi perlu mengeluarkan keputusan agar subyek hukum pelaksana putusan tersebut dalam melaksanakan perbuatannya atau usaha dalam mewujudkan kemanfaatan hukum dapat disebut sebagai sesuatu yang sah sebagai tertib hukum positif. Dalam Putusannya, selain menetapkan Covid-19 sebagai bencana Nasional, ditegaskan juga bahwa penanggulangan bencana nasional yang diakibatkan oleh penyebaran covid-19, dilaksanakan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 melalui sinergi antar kementerian/lembaga dan pemerintah daerah, dan juga disebutkan pada poin ke tiga bahwa Gubernur, Bupati dan Walikota dalam menetapkan kebijakan di daerah masing-masing harus memperhatikan kebijakan pemerintah pusat.
Perlu dipahami bahwasannya Keputusan Presiden tidak sama dengan Peraturan Presiden yang tertuang dalam hierarki peraturan perundang-undangan, berdasarkan pasal 7 ayat (1), Undang-undang nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan. Hal tersebut disebabkan oleh perbedaan sifatnya, dimana keputusan hanya berlaku sekali selesai, sementara peraturan berlaku secara terus menerus. Artinya setelah wabah penyebaran Covid-19 ini selesai atau telah ditemukan vaksinnya, pihak yang disebutkan dalam keputusan presiden, dalam hal ini Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, tugasnya secara tidak langsung dapat dinyatakan selesai sesuai dengan keputusan tersebut, tentu dengan tetap menunggu dan memperhatikan aturan atau putusan yang resmi dalam hal selesainya tugas tersebut.
Sebagai warga negara yang baik, kita dalam menyikapi keputusan presiden tersebut harus tetap tenang, tidak panik serta mengikuti saran dan arahan dalam konteks serta bidang kesehatan dari pemerintah mengenai cara dan upaya dalam menghadapi Covid-19. Hal tersebut merupakan suatu bentuk kepercayaan dan dukungan kepada pemerintah dalam upaya menekan angka korban Covid-19 dan memulihkan kondisi sosial ekonomi.
![]() |
Via https://www.covid19.go.id/ |
Sesuai dengan konsideran yang tertuang, Keppres yang baru saja secara resmi dikeluarkan pada hari senin tanggal 13 April 2020 ini tentu saja merespon keadaan negara dalam menghadapi penyebaran covid-19 yang berdampak pada meningkatnya jumlah korban dan kerugian harta benda, meluasnya cakupan wilayah yang terkena bencana, serta menimbulkan implikasi pada aspek sosial ekonomi yang luas di Indonesia. Ini berbanding lurus dengan kondisi terkini angka penderita covid-19 per tanggal 14 April 2019 yang di ambil dari situs resmi pemerintah, adalah sebanyak 4.837 orang, dengan jumlah pasien sembuh sebanyak 426 orang dan yang meninggal sebanyak 459 orang. Dari aspek ekonomi, nilai Rupiah kembali melemah dengan angka Rp. 15.717 per 1 Dollar sesuai data yang diambil dari Google Finance per tanggal 14 April, 2020.
Selain itu WHO (World Health Organization) juga telah resmi mengeluarkan pernyataan pada hari sabtu 11 April 2020 bahwa Covid-19 sebagai global pandemic.
Sebagai negara hukum, yang banyak mengikuti sistem Eropa Kontinental, penting memang memprioritaskan aturan tertulis sebagai landasan dalam perbuatan hukum, sehingga dalam hukum administrasi negara presiden berdasarkan kewenangannya secara atribusi perlu mengeluarkan keputusan agar subyek hukum pelaksana putusan tersebut dalam melaksanakan perbuatannya atau usaha dalam mewujudkan kemanfaatan hukum dapat disebut sebagai sesuatu yang sah sebagai tertib hukum positif. Dalam Putusannya, selain menetapkan Covid-19 sebagai bencana Nasional, ditegaskan juga bahwa penanggulangan bencana nasional yang diakibatkan oleh penyebaran covid-19, dilaksanakan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 melalui sinergi antar kementerian/lembaga dan pemerintah daerah, dan juga disebutkan pada poin ke tiga bahwa Gubernur, Bupati dan Walikota dalam menetapkan kebijakan di daerah masing-masing harus memperhatikan kebijakan pemerintah pusat.
Perlu dipahami bahwasannya Keputusan Presiden tidak sama dengan Peraturan Presiden yang tertuang dalam hierarki peraturan perundang-undangan, berdasarkan pasal 7 ayat (1), Undang-undang nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan. Hal tersebut disebabkan oleh perbedaan sifatnya, dimana keputusan hanya berlaku sekali selesai, sementara peraturan berlaku secara terus menerus. Artinya setelah wabah penyebaran Covid-19 ini selesai atau telah ditemukan vaksinnya, pihak yang disebutkan dalam keputusan presiden, dalam hal ini Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, tugasnya secara tidak langsung dapat dinyatakan selesai sesuai dengan keputusan tersebut, tentu dengan tetap menunggu dan memperhatikan aturan atau putusan yang resmi dalam hal selesainya tugas tersebut.
Sebagai warga negara yang baik, kita dalam menyikapi keputusan presiden tersebut harus tetap tenang, tidak panik serta mengikuti saran dan arahan dalam konteks serta bidang kesehatan dari pemerintah mengenai cara dan upaya dalam menghadapi Covid-19. Hal tersebut merupakan suatu bentuk kepercayaan dan dukungan kepada pemerintah dalam upaya menekan angka korban Covid-19 dan memulihkan kondisi sosial ekonomi.